Rabu, 30 Maret 2016

Asuransi Kecelakaan / Personal Accident


Hal tak terduga mungkin dapat terjadi kapan dan dimana saja. Jangan biarkan hal tersebut menimpa pada diri Anda sebelum memiliki program perlindungan asuransi kecelakaan Personal Accident dari Sequis Life.
Personal Accident memberikan perlindungan asuransi kecelakaan atas terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat tetap total dan sebagian, dan biaya perawatan rumah sakit karena kecelakaan.
Manfaat Perlindungan
Klaim meninggal dunia karena kecelakaan di dalam masa asuransi ahli waris akan menerima 100% santunan Uang Pertanggungan
Klaim mengalami cacat tetap total karena kecelakaan di dalam masa asuransi akan diberikan 100% santunan Uang Pertanggungan
Klaim mengalami cacat tetap sebagian karena kecelakaan di dalam masa asuransi akan diberikan sebesar persentase santunan Uang Pertanggungan
Klaim mengalami rawat inap karena kecelakaan di dalam masa asuransi akan diberikan sejumlah uang santunan rumah sakit hingga maksimum 10% Uang Pertanggungan setiap terjadinya kecelakaan dengan total maksimum pembayaran manfaat 50% Uang Pertanggungan dalam 1 tahun polis. 
Ketentuan
Syarat usia masuk 17 s/d 59 tahun
Masa perlindungan 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang tiap tahun sampai Anda mencapai usia 60 tahun
Minimum Uang Pertanggungan Rp 50.000.000 dan maksimum Rp 1.000.000.000
Besarnya premi berdasarkan jenis pekerjaan dan besarnya Uang Pertanggungan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar