Hal tak terduga
mungkin dapat terjadi kapan dan dimana saja. Jangan biarkan hal tersebut
menimpa pada diri Anda sebelum memiliki program perlindungan asuransi
kecelakaan Personal Accident dari Sequis Life.
Personal
Accident memberikan perlindungan asuransi kecelakaan atas terjadinya kecelakaan
yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat tetap total dan sebagian, dan biaya
perawatan rumah sakit karena kecelakaan.
Manfaat
Perlindungan
Klaim meninggal
dunia karena kecelakaan di dalam masa asuransi ahli waris akan menerima 100%
santunan Uang Pertanggungan
Klaim mengalami
cacat tetap total karena kecelakaan di dalam masa asuransi akan diberikan 100%
santunan Uang Pertanggungan
Klaim mengalami
cacat tetap sebagian karena kecelakaan di dalam masa asuransi akan diberikan
sebesar persentase santunan Uang Pertanggungan
Klaim mengalami
rawat inap karena kecelakaan di dalam masa asuransi akan diberikan sejumlah
uang santunan rumah sakit hingga maksimum 10% Uang Pertanggungan setiap
terjadinya kecelakaan dengan total maksimum pembayaran manfaat 50% Uang
Pertanggungan dalam 1 tahun polis.
Ketentuan
Syarat usia
masuk 17 s/d 59 tahun
Masa
perlindungan 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang tiap tahun sampai Anda
mencapai usia 60 tahun
Minimum Uang
Pertanggungan Rp 50.000.000 dan maksimum Rp 1.000.000.000
Besarnya premi
berdasarkan jenis pekerjaan dan besarnya Uang Pertanggungan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar